
Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menerima kegiatan asistensi fungsi keuangan Polri oleh Pusat Keuangan (Puskeu) Polri dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran serta meminimalisir potensi temuan pemeriksaan BPK RI. Pada Kamis, (17/09/2026). Pukul 10.00 WIB.
Kegiatan asistensi dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kasi Keu Polresta Barelang, seluruh Paurmin/Kaurmintu, serta Kasium Polsek jajaran. Sementara itu, tim asistensi Puskeu Polri dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan Polri, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H., didampingi Kombes Pol Bambang Kusnarianto, S.I.K., Kombes Pol Moch Risya Mustario, S.I.K., dan Brigpol Jajang Rahmat, S.Pd., M.M.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembukaan, doa, serta sambutan dan arahan sekaligus pembukaan asistensi oleh Kepala Pusat Keuangan Polri, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan dokumentasi dan foto bersama sebelum tim melaksanakan asistensi terhadap fungsi keuangan di lingkungan Polresta Barelang.
Dalam arahannya, Kepala Pusat Keuangan Polri, Irjen Pol Lukas Akbar Abriari, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran). Ia menyampaikan bahwa DIPA bukan merupakan dokumen rahasia dan bersifat terbuka, sehingga seluruh personel berhak mengetahui alokasi anggaran pada satuannya masing-masing. Sosialisasi mengenai DIPA juga harus dilaksanakan secara menyeluruh pada awal tahun anggaran.

Selain itu, Kapuskeu Polri menegaskan bahwa anggaran yang tercantum dalam DIPA merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi pelaksanaan operasional satuan, seperti kegiatan Bhabinkamtibmas, Dalmas, patroli, dan kegiatan kepolisian lainnya. Anggaran tersebut bukan merupakan milik pribadi pimpinan, melainkan harus dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai dengan peruntukannya untuk mendukung pelaksanaan tugas satuan.
Dalam hal disiplin penggunaan anggaran, Kapuskeu Polri mengingatkan seluruh personel agar mematuhi pagu anggaran sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Penggunaan anggaran juga harus dilakukan oleh sub-satker yang memiliki hak atas anggaran tersebut. Sementara itu, subsidi silang antar-satuan tidak diperbolehkan, kecuali dilakukan melalui mekanisme revisi anggaran secara resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapuskeu Polri juga menekankan kewajiban setiap personel dalam mempertanggungjawabkan setiap dana yang diterima melalui dokumen pertanggungjawaban keuangan atau Perwabku. Dokumen tersebut harus dikelola dan diamankan dengan baik. Puskeu Polri saat ini juga telah menyediakan aplikasi untuk mengunggah dokumen elektronik guna memudahkan proses audit oleh BPK.
Untuk anggaran di atas Rp500 juta akan dilakukan verifikasi langsung oleh Puskeu, sedangkan anggaran di bawah nominal tersebut berada dalam pengawasan Kasikeu setempat.
Lebih lanjut, Kapuskeu Polri menjelaskan bahwa kegiatan supervisi dan asistensi tersebut bertujuan untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala pengelolaan keuangan yang dihadapi di lapangan. Personel di jajaran Polresta Barelang diharapkan tidak ragu untuk bertanya dan berkonsultasi dengan tim asistensi apabila menemukan permasalahan maupun kendala dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuskeu Polri turut mengapresiasi jajaran Polresta Barelang atas kinerja dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan Polri mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 13 kali berturut-turut merupakan hasil kerja keras para pengelola keuangan hingga tingkat Polres/Polresta.
Kegiatan asistensi fungsi keuangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dan pendalaman terhadap administrasi serta pengelolaan keuangan di lingkungan Polresta Barelang. Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh fungsi terkait semakin tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2026, sekaligus mendukung upaya mempertahankan opini WTP BPK RI.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menghubungi Layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian, menyampaikan informasi, maupun melaporkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Layanan tersebut dapat digunakan sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan pihak kepolisian dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (wati s)










