• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Berat, Terduga Pelaku Diamankan

admin by admin
8 Oktober 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Bengkong ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Kamis (08/10/26) - (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Bengkong ungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong, Kamis (08/10/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Unit Reskrim  Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J (30) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (28) menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, (08/10/2026). Pukul 15.39 WIB.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekira pukul 23.30 WIB, di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, RT 001/RW 016, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Sebelum kejadian, pelapor bersama terduga pelaku berada di lokasi tersebut sejak sekira pukul 22.30 WIB. Selanjutnya, korban datang ke lokasi dengan maksud mengambil sepeda motor miliknya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan terduga pelaku berada.

Saat korban berada di lokasi, terduga pelaku secara tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Melihat kejadian tersebut, pelapor berupaya melerai dan memisahkan terduga pelaku dari korban. Setelah kejadian, korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk sebanyak kurang lebih tujuh tusukan, yakni dua tusukan pada bagian belakang kepala dan lima tusukan pada bagian punggung.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekira pukul 01.35 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Dalam proses pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bengkong  memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar tempat tinggalnya dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku J (30) beserta sebilah pisau yang diduga digunakan dalam melakukan penganiayaan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 7 Oktober 2026, terduga pelaku J (30) ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai kaos lengan panjang berwarna merah, satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, satu helai kaos berwarna hitam milik terlapor, serta satu helai celana panjang merek Exis warna abu-abu milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka J (30) disangkakan Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Polsek Bengkong terus melakukan proses penyidikan dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan langkah-langkah hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan setiap persoalan dengan tindakan kekerasan serta segera melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi melalui layanan Polisi 110. (wati s)

Previous Post

Langkah Baru Dalam Pengabdian, 11 CPNS Rutan Batam Resmi Diambil Sumpah/Janji Jabatan PNS

Next Post

Polresta Barelang Ikuti Arahan Kapolda Kepri Terkait Taklimat Presiden RI kepada 800 Pati TNI-Polri

admin

admin

Next Post
Polresta Barelang Ikuti Arahan Kapolda Kepri Terkait Taklimat Presiden RI kepada 800 Pati TNI-Polri, Kamis (08/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Ikuti Arahan Kapolda Kepri Terkait Taklimat Presiden RI kepada 800 Pati TNI-Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Servis Gabungan (Sergab) Honda dengan biaya Rp50.000 termasuk oli, berlangsung di Pinang Harmoni BT 7, Tanjungpinang, Minggu (25/10/2026) - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Program Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026) - (Foto: wati s)

Silahturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Dengan Kapolda Kepri, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

27 Oktober 2026
Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram

27 Oktober 2026
Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (26/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026

27 Oktober 2026

Recent News

Servis Gabungan (Sergab) Honda dengan biaya Rp50.000 termasuk oli, berlangsung di Pinang Harmoni BT 7, Tanjungpinang, Minggu (25/10/2026) - (Foto: wati s)

PT CDN Gelar Program Sergab Honda di Tanjungpinang Layani 100 Motor Komunitas Ojek Online, Paket Servis Murah Rp50 Ribu

27 Oktober 2026
Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., terima kunjungan silaturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Mayjen TNI Rionardo beserta rombongan di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026) - (Foto: wati s)

Silahturahmi Pangdam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah Dengan Kapolda Kepri, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

27 Oktober 2026
Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir, Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Minggu (25/10/26) - (Foto: wati s)

Personel Brimob Polda Kepri BKO PT Sambu Group Bersama Polsek Kateman Ungkap Dugaan Peredaran Sabu 2 Kilogram

27 Oktober 2026
Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Senin (26/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas melalui Operasi Patuh Seligi 2026

27 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com