• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polri Larang Penggunaan Vape Bagi Personel, Polda Kepri Tekankan Disiplin Dan Profesionalisme

admin by admin
1 November 2026
in Batam
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas larang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan - (Foto: wati s)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas larang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmennya untuk melaksanakan dan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia Polri, sekaligus upaya menjaga lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

“Surat Edaran Kapolri ini menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh personel Polri tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Setiap personel harus mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Kabidhumas.

Ia menjelaskan, larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi anggota Polri, tetapi juga mengatur penggunaan vape oleh tamu maupun pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di lingkungan tersebut.

Menurutnya, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penerbitan kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Hal ini mengingat cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.

Selain aspek pencegahan penyalahgunaan narkotika, kebijakan tersebut juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan, mengingat penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas menegaskan bahwa personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui mekanisme penegakan disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ketentuan larangan ini berlaku secara menyeluruh di lingkungan organisasi Polri, mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

“Kami mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi ketentuan ini. Jangan sampai ada pelanggaran yang justru dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Disiplin harus dimulai dari diri sendiri dan diwujudkan melalui perilaku sehari-hari,” tegasnya.

Melalui implementasi kebijakan tersebut, Polda Kepri berkomitmen mendukung langkah Kapolri dalam mewujudkan organisasi Polri yang semakin disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional. Seluruh personel diharapkan dapat menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kehormatan institusi sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian, baik dalam menyampaikan aspirasi, informasi, maupun berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.

Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta mendorong terwujudnya situasi Kamtibmas yang aman, harmonis, dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.  (wati s)

Previous Post

KRYD Dan Razia Balap Liar Di Batam, Polda Kepri Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Kondusif

Next Post

Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026

admin

admin

Next Post
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026

1 November 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas larang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan - (Foto: wati s)

Polri Larang Penggunaan Vape Bagi Personel, Polda Kepri Tekankan Disiplin Dan Profesionalisme

1 November 2026
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Dan Razia Balap Liar Di Batam, Polda Kepri Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Kondusif, Sabtu malam (31/10/26) - (Foto: wati s)

KRYD Dan Razia Balap Liar Di Batam, Polda Kepri Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Kondusif

1 November 2026
PT Astra Honda Motor (AHM) berikan penyegaran pada New Honda Genio, hadirkan pilihan warna baru yang semakin memperkuat gaya retro dan fashionable - (Foto: wati s)

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

31 Oktober 2026

Recent News

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026, Sabtu (31/10/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Tindak 85 Pelanggaran Lalu Lintas dalam Ops Patuh Seligi 2026

1 November 2026
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara tegas larang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan - (Foto: wati s)

Polri Larang Penggunaan Vape Bagi Personel, Polda Kepri Tekankan Disiplin Dan Profesionalisme

1 November 2026
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Dan Razia Balap Liar Di Batam, Polda Kepri Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Kondusif, Sabtu malam (31/10/26) - (Foto: wati s)

KRYD Dan Razia Balap Liar Di Batam, Polda Kepri Hadirkan Ruang Publik Yang Aman Dan Kondusif

1 November 2026
PT Astra Honda Motor (AHM) berikan penyegaran pada New Honda Genio, hadirkan pilihan warna baru yang semakin memperkuat gaya retro dan fashionable - (Foto: wati s)

New Honda Genio Tampil Kalcer Makin Retro dengan Warna Baru

31 Oktober 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com