
Batam (Aruspublik.com) || Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba terus menggencarkan pelaksanaan *Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba*. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dugaan peredaran narkotika berupa cartridge pod yang diduga mengandung Etomidate di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, dengan mengamankan dua orang pria dan 429 cartridge pod bertuliskan Yakuza.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus langkah melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda.

Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi mengenai seorang laki-laki yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika untuk diperjualbelikan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.A.A. di depan area parkir Hotel Planet, kawasan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.58 WIB.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan cartridge pod yang diduga mengandung Etomidate bertuliskan Yakuza. Berdasarkan keterangan A.A.A., barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B.P. yang berada di sebuah kos-kosan di Komplek Nagoya Center Blok C, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan dan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB mengamankan B.P. di lokasi tersebut. Dari kamar kos yang bersangkutan, petugas menemukan 429 cartridge pod bertuliskan Yakuza, terdiri dari 427 cartridge berisi cairan dan dua cartridge kosong.

Berdasarkan keterangan awal, B.P. mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisial A. di Johor, Malaysia. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri asal-usul barang serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam untuk kepentingan pengembangan penyidikan.
Saat ini, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, analisis barang bukti elektronik, serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.
Melalui pengungkapan ini, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 melalui langkah penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, guna mewujudkan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan kepolisian. (wati s)











