• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Pengungkapan Kasus PMI Non Prosedural, Polresta Barelang Selamatkan Puluhan Calon Pekerja Migran

admin by admin
20 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pengungkapan Kasus PMI Non Prosedural, Polresta Barelang Selamatkan Puluhan Calon Pekerja Migran, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/04/26) -  (Foto: wati s)
Pengungkapan Kasus PMI Non Prosedural, Polresta Barelang Selamatkan Puluhan Calon Pekerja Migran, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satreskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non prosedural yang dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek Keamanan Kawasan Pelabuhan (KKP) AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., dan turut dihadiri Kepala Imigrasi Batam Bapak Wahyu Eka Putra, perwakilan Satgas PMI Bhakti Tuah Madani Arba Udin (Udin Pelor), serta Kepala BP2MI Ibu Indah Wulandari Situmeang, S.Pd., Senin, (20/04/2026).

Dalam Konferensi ini Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari upaya pencegahan keberangkatan PMI non prosedural oleh Unit Reskrim Polsek KKP di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026.

Sebanyak 43 orang calon PMI berhasil dicegah keberangkatannya menuju Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat beberapa korban yang mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh pihak tertentu.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial AN (51) dan NR (46). Tersangka AN diamankan di kawasan Batam Center pada pukul 23.00 WIB, sementara tersangka NR diamankan di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama. Keduanya diduga berperan aktif dalam membantu proses keberangkatan PMI secara ilegal.

Adapun kronologi kejadian bermula saat para korban yang terdiri dari MJ (48), EB (21), dan JP (19) berencana bekerja di Malaysia setelah mendapatkan informasi pekerjaan dari kerabat. Para tersangka kemudian menawarkan bantuan berupa pengurusan perjalanan, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui jalur tidak resmi. Seluruh proses dilakukan tanpa memenuhi persyaratan resmi penempatan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka AN (51) diketahui berperan menjemput dan mengantar korban ke pelabuhan serta membantu pembelian tiket ferry tujuan Batam-Malaysia. Sementara tersangka NR selain melakukan hal serupa, juga membantu pengurusan paspor melalui calo dengan biaya sebesar Rp2.700.000 dan memperoleh keuntungan sebesar Rp1.000.000 dari aksinya tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 3 buah paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta 2 unit handphone milik tersangka. Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya penempatan PMI secara ilegal yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri tanpa prosedur resmi serta selalu memastikan kelengkapan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, disampaikan bahwa sejak Januari hingga April 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Batam telah berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada tanggal 16 hingga 19 April 2026.

Polresta Barelang juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penempatan PMI ilegal atau tindak pidana lainnya dengan menghubungi layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.  (wati s)

Previous Post

Penertiban Balap Liar dan Knalpot Brong, Polresta Barelang Amankan 102 Kendaraan

Next Post

Kuasa Hukum Bripda NS Apresiasi Putusan PTDH Empat Personel Polri, Nilai Putusan Transparan Dan Objektif

admin

admin

Next Post
Sudirman Situmeang, Kuasa Hukum keluarga korban (Almh.Bripda NS) puas atas proses sidang yang berlangsung secara terbuka dan transparan - (Foto: wati s)

Kuasa Hukum Bripda NS Apresiasi Putusan PTDH Empat Personel Polri, Nilai Putusan Transparan Dan Objektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepala Balai Deteksi Sinyal (BDS) BSSN Batam, Supapri Situmorang, S.S.T.Mp., M.H., beserta rombongan kunjungan silaturahmi ke Lapas Batam, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

14 September 2026
Polresta Barelang - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., hadiri berbagi 1.000 paket beras bersama anak yatim piatu dan masyarakat Kecamatan Sekupang yang diselenggarakan oleh Pemko Batam, Polresta Barelang dan PSSI Kota Batam, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Kegiatan Berbagi 1.000 Paket Beras Bersama Yatim Piatu dan Masyarakat Sekupang

14 September 2026
Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

14 September 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026

Recent News

Kepala Balai Deteksi Sinyal (BDS) BSSN Batam, Supapri Situmorang, S.S.T.Mp., M.H., beserta rombongan kunjungan silaturahmi ke Lapas Batam, Senin (14/09/26) - (Foto: wati s)

Kepala BDS Batam Silaturahmi ke Lapas Batam, Perkuat Sinergitas Antar Instansi

14 September 2026
Polresta Barelang - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., hadiri berbagi 1.000 paket beras bersama anak yatim piatu dan masyarakat Kecamatan Sekupang yang diselenggarakan oleh Pemko Batam, Polresta Barelang dan PSSI Kota Batam, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Kegiatan Berbagi 1.000 Paket Beras Bersama Yatim Piatu dan Masyarakat Sekupang

14 September 2026
Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan, Minggu (13/09/26) - (Foto: wati s)

Polri Perkuat Operasi SAR KM Virgo Transport 8, Tiga Kapal Polisi Diberangkatkan

14 September 2026
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com