• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polresta Barelang Ungkap Penindakan Knalpot Brong dan Truk Tidak Laik Jalan di Kota Batam

admin by admin
11 Mei 2026
in Batam
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Ungkap Penindakan Knalpot Brong dan Truk Tidak Laik Jalan di Kota Batam, Senin (11/05/26) -  (Foto: wati s)
Polresta Barelang gelar Konferensi Pers Ungkap Penindakan Knalpot Brong dan Truk Tidak Laik Jalan di Kota Batam, Senin (11/05/26) – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap penggunaan knalpot brong, aksi balap liar, serta kendaraan truk dan trailer yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta KBO Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra.S.H., Senin, (11/05/2026).

Dalam penyampaiannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan penindakan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Batam.

Penindakan dilakukan menyusul maraknya aksi balap liar yang dipicu penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, yang menimbulkan keresahan masyarakat akibat suara bising serta meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Selain penindakan terhadap knalpot brong, Polresta Barelang juga melakukan penertiban terhadap kendaraan truck dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, khususnya kendaraan yang tidak menggunakan lampu rem atau stop lamp pada malam hari. Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa mayoritas pelanggar yang diamankan merupakan kalangan usia pelajar tingkat SMP hingga SMA. Menurutnya, kegiatan antisipasi balap liar rutin dilaksanakan setiap malam Minggu di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas. Adapun lokasi penindakan meliputi kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah, Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani, Bundaran Madani hingga Hotel 01, Simpang Masjid Raya sampai Simpang Frengki, Jalan R.E. Martadinata Sekupang, serta Simpang Kara.

Lebih lanjut Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap pelanggaran melawan arus yang masih ditemukan di kawasan sekitar SD 01 menuju Pasar Pondok Asri arah Bengkong, meskipun sebelumnya telah dilakukan pembukaan U-turn bersama Pemerintah Kota Batam dan Forum Komunikasi Lalu Lintas.

Selain melakukan penindakan, Satlantas Polresta Barelang juga telah melakukan sosialisasi secara preventif dan preemtif melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, pemasangan stiker imbauan di bengkel, hingga sosialisasi melalui radio, media cetak, dan media sosial.

Dalam pelaksanaan penindakan yang berlangsung selama periode 20 April 2026 hingga 09 Mei 2026 tersebut, Polresta Barelang berhasil mengamankan sebanyak 198 unit kendaraan roda dua pengguna knalpot brong, 19 SIM dan 34 STNK dari pelanggaran kasat mata, serta 7 STNK dan 4 SIM dari penindakan truck yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan.

Total keseluruhan penindakan pelanggaran lalu lintas mencapai 262 pelanggar. Seluruh barang bukti kendaraan diamankan di Mapolresta Barelang dan terhadap pelanggar diberikan tindakan berupa tilang sesuai aturan yang berlaku.

Adapun kronologi kegiatan penindakan diawali dari meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap terjadi pada malam hari di sejumlah jalur protokol Kota Batam.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan patroli rutin dan razia terpadu di titik-titik rawan pelanggaran serta jalur yang sering dilalui truck dan trailer.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan banyak kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara tanpa kelengkapan surat kendaraan, hingga kendaraan truck dan trailer yang tidak dilengkapi lampu rem belakang. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan, penindakan tilang, serta pengamanan barang bukti kendaraan guna proses hukum lebih lanjut.

Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, para pelanggar dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Selain itu, petugas juga mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) Huruf F dan Ayat (6) Huruf C terkait kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 mengenai batas kebisingan maksimum kendaraan bermotor.

Sementara bagi kendaraan truck dan trailer yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dikenakan Pasal 285 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, Kasat Lantas Polresta Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H.,  Barelang juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggar yang kendaraan maupun pengendaranya diamankan berulang kali.

Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan database pelanggar serta konsep surat pernyataan bagi pelanggar. Apabila ditemukan pelanggaran berulang lebih dari tiga kali, Satlantas Polresta Barelang akan menerapkan langkah tegas berupa pencabutan SIM sementara terhadap pelanggar.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau kepada para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor serta memastikan kelengkapan surat kendaraan dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Selain itu, pihak sekolah juga diharapkan turut memberikan edukasi kepada siswa-siswi terkait pentingnya tertib berlalu lintas dan larangan berkendara bagi pelajar yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM. Polresta Barelang juga mengimbau kepada para pengusaha transportasi darat dan pengemudi truck trailer agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama di jalan raya.  (wati s)

Previous Post

Satlantas Polresta Barelang Gelar Strong Point Malam untuk Jaga Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas

Next Post

Polresta Barelang Hadiri Peresmian Gedung dan Garasi Denpom 1/6 Batam Sebagai Wujud Soliditas TNI-Polri

admin

admin

Next Post
Polresta Barelang Hadiri Peresmian Gedung dan Garasi Denpom 1/6 Batam Sebagai Wujud Soliditas TNI-Polri, Senin (11/05/26) - (Foto: wati s)

Polresta Barelang Hadiri Peresmian Gedung dan Garasi Denpom 1/6 Batam Sebagai Wujud Soliditas TNI-Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Yosafat Rizanto, selaku pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di lapangan Lapas Batam, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Tingkatkan Semangat Pengabdian, Lapas Batam Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Berbangsa

17 September 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam hadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Lapas Batam Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polresta Barelang

17 September 2026
Polresta Barelang terima asistensi fungsi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Puskeu Polri Laksanakan Asistensi Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang

17 September 2026
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar Patroli KRYD dan sambang kepada para pengemudi ojek online di sejumlah pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Sambangi Driver Gojek, Imbau Keselamatan Berkendara di Tengah Asap Karhutla

17 September 2026

Recent News

Kepala Lapas (Kalapas) Batam, Yosafat Rizanto, selaku pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di lapangan Lapas Batam, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Tingkatkan Semangat Pengabdian, Lapas Batam Laksanakan Upacara Hari Kesadaran Berbangsa

17 September 2026
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam hadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang diselenggarakan oleh Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Lapas Batam Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Polresta Barelang

17 September 2026
Polresta Barelang terima asistensi fungsi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang, Kamis (17/09/26) - (Foto: wati s)

Puskeu Polri Laksanakan Asistensi Fungsi Keuangan Tahun Anggaran 2026 di Polresta Barelang

17 September 2026
Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar Patroli KRYD dan sambang kepada para pengemudi ojek online di sejumlah pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Patroli Malam Satlantas Polresta Barelang Sambangi Driver Gojek, Imbau Keselamatan Berkendara di Tengah Asap Karhutla

17 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com