• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal, Rugikan Negara sebesar 15,8 Miliar

admin by admin
5 November 2025
in Batam, News
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bea Cukai Batam gelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025, Rabu (05/11/25) - (Foto: r/wati s)
Bea Cukai Batam gelar Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025, Rabu (05/11/25) – (Foto: r/wati s)

Batam (Aruspublik.com) || – Pada hari ini, Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2025. Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam memastikan setiap barang hasil penindakan ditangani secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai hasil penindakan sampai dengan Periode Juli 2025 yang telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara.

Secara keseluruhan, sebanyak 136 TON barang hasil penindakan kondisi baru dan bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp. 15,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 12,4 miliar.  Kegiatan pemusnahan akan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan di PT. Desa Air Cargo.

Adapun Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis komoditas dengan rincian sebagai berikut :

1.  Barang Kena Cukai Hasil Tembakau sebanyak 13,8 Juta Batang dan 1,6 kilogram Tembakau Iris.
2.  Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 3.834 botol dan 2.674 kaleng.
3.    Pakaian Bekas (Ballpress) sebanyak 2.297 koli.
4.    Handphone dan Tablet sebanyak 201 pcs.

5.    Perabotan Rumah Tangga sebanyak 1.036 pcs.
6.    Makanan dan Obat Tidak Layak Edar sebanyak 751 pcs.
7.    Oli & Produk Kimia sebanyak 491 pcs.
8.    Material Logam dan Konstruksi sebanyak 4 roll dan 125 pcs.
9.    Senjata (Senapan Angin) dan Komponennya sebanyak 61 pcs.
10. Barang Pecah Belah (Kaca) sebanyak 30 pcs.
11. Mainan dan Sex Toys sebanyak 14 pcs.
12. Scrap (besi & elektronik) sebanyak 6 Unit.

Dalam melakukan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Batam melakukan pengawasan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pengawasan ini dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, mulai dari peredaran di masyarakat hingga ke jalur distribusi besar seperti gudang, distributor, dan pabrik.

Kegiatan pengawasan di lapangan berperan penting untuk mengetahui pola peredaran dan menelusuri jaringan pelanggaran yang lebih luas.

“Dengan upaya pengawasan yang terus diperkuat, Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menegakkan aturan secara adil dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha,” tegas Zaky.

Kegiatan pemusnahan hari ini tidak terlepas dari kinerja pengawasan Bea Cukai Batam yang terus ditingkatkan. Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah menerbitkan sebanyak 327 Nota Hasil Intelijen (NHI), meningkat sebesar 319% dari periode yang sama pada tahun 2024.

Dari sisi penindakan, pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam juga telah menerbitkan sebanyak 1.547 Surat Bukti Penindakan (SBP), meningkat sebesar 239% dari periode yang sama pada tahun 2024.

Bea Cukai Batam juga senantiasa menindaklanjuti perkara sampai ke tahap penyidikan. Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan Penyidikan atas 22 kasus pidana kepabeanan dan cukai, meningkat 57% dari tahun 2024.

Sampai dengan saat ini, perkara Penyidikan yang telah berstatus P-21 adalah sebanyak 12 Penyidikan. Bea Cukai Batam juga telah melakukan penyelesaian perkara di Bidang Cukai melalui mekanisme Ultimum Remidium.

Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, Bea Cukai Batam telah melakukan Ultimum Remidium atas 42 Laporan Pelanggaran (LP) di Bidang Cukai dengan nilai sanksi administratif yang dibayarkan mencapai Rp. 6,2 miliar.

Peningkatan kinerja pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Batam juga berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja penerimaan. Tercatat pada Periode Januari s.d. Oktober 2025, total penerimaan Bea Cukai Batam mencapai Rp. 755,87 M atau 167% dari target sebesar Rp. 452,33 miliar.

Penerimaan Bea Masuk berkontriusi sebesar Rp. 325,31 miliar atau 97% dari target tahun 2025 sebesar Rp. 335,89 miliar. Penerimaan Bea Keluar berkontribusi sebesar Rp. 369,12 miliar atau 436% dari target tahun 2025 sebesar Rp. 84,71 miliar.

Adapun penerimaan Cukai berkontribusi sebesar Rp. 61,44 miliar atau 194% dari target tahun 2025 sebesar Rp. 31,72 miliar.

Capaian kinerja yang telah ditorehkan sampai dengan saat ini tidak serta merta membuat kami berpuas diri.

Bea Cukai Batam akan terus meningkatkan pengawasan serta menghadirkan pelayanan yang semakin baik kepada dunia usaha dan masyarakat dengan memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan yakni Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Kami mengucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari masyarakat Kota Batam dan Kepulauan Riau dalam upaya pemberantasan penyelundupan di Kota Batam. Kami harap agar masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dan mendukung Bea Cukai Batam dalam upaya pemberantasan penyelundupan.  (r/wati s

Previous Post

Kanalisasi Satlantas Polresta Barelang Dorong Budaya Tertib Menggunakan Lajur Kiri

Next Post

Komitmen Penuhi Hak Dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Batam Bagikan Peralatan Kebersihan Diri

admin

admin

Next Post
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada Warga Binaan melalui kegiatan pembagian perlengkapan kebersihan diri, Selasa (04/11/25) - (Foto: r/wati s)

Komitmen Penuhi Hak Dan Kebutuhan Dasar Warga Binaan, Rutan Batam Bagikan Peralatan Kebersihan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026

Recent News

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com