
Batam (Aruspublik.com) || — Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku berinisial A (51) dan JI (26) berhasil diamankan pada Sabtu, 06 Desember 2025 sekira pukul 22.45 WIB di Komplek Ruko YKB, Bengkong Laut, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H., menerangkan salah satu pelaku, A, merupakan residivis kasus serupa.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat, yang diketahui merupakan motor milik korban dan dicuri oleh kedua pelaku.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sagulung. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun aksi serupa di lokasi berbeda. (r/wati s)











