
Batam (Aruspublik.com) || Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Kamar 1017 Baloi Apartemen Residence, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah: AOH (21) kelahiran Batam, 14 Februari 2004, dan COS (26) kelahiran Batam, 21 Oktober 1999, keduanya berdomisili di Batam.
Kronologis Kejadian
Pada hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 sekira 14.00 wib mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa didepan Apartemen Baloi Permata ada seseorang yang diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, Polsek Lubuk Baja langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan ditemukan di salah satu kamar di apartemen permata baloi ada ditemukan barang bukti diduga narkotika dimaksud.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa: 18 paket jenis sabu dengan berat bruto 15,35 gram, sejumlah Handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, senjata tajam, gunting, pineset, buku catatan dan sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Kronologis Penangakapan
Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah menerima laporan dari warga, Rabu tanggal 14 Januari 2026 pukul 14.00 wib, anggota Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Noval Adimas, S.Tr.K., M.H., setelah melakukan penyelidikan dan mendatangi Apartemen Baloi Permata kamar 1017, pihak security mengetuk kamar tersebut setelah kamar dibuka petugas melihat asap dari dalam dan mengamankan 2 orang pelaku dan sejumlah barang bukti narkotika, selanjutnya di bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk diproses lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Rangkaian Tindakan Kepolisian
Mendatangi TKP, memeriksa saksi saksi,
Mengamankan dan memeriksa Tersangka, Mengamankan Barang bukti, Melengkapi mindik, Dokumentasi dan Melaporkan ke Pimpinan.
Polsek Lubuk Baja berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian, serta memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan mengapresiasi peran warga yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. (wati s)











