• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polsek Sekupang Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Perumahan Taman Asri

admin by admin
6 April 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan lima orang pelaku diamankan di Perumahan Taman Asri, Kel Tiban Baru, Kec.Sekupang, Kota Batam - (Foto: wati s)
Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil ungkap kasus tindak pidana pengeroyokan lima orang pelaku diamankan di Perumahan Taman Asri, Kel Tiban Baru, Kec.Sekupang, Kota Batam – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang. Dalam peristiwa tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang warga di Perumahan Taman Asri, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/Polsek Sekupang/Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 1 April 2026 yang dilaporkan oleh korban berinisial DF (46), seorang wiraswasta yang berdomisili di Perumahan Taman Asri, Tiban Baru.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebelumnya sekitar pukul 14.00 WIB salah satu pelaku berinisial SMP (35) mendatangi rumah korban untuk menagih cicilan pinjaman yang dilakukan oleh anak korban dari koperasi berbunga sebesar Rp1.000.000. Saat penagihan dilakukan, sisa pinjaman yang belum dibayar sebesar Rp300.000.

Namun saat itu anak korban tidak berada di rumah sehingga terjadi selisih paham antara pelaku SMP dengan korban. Setelah terjadi cekcok mulut, pelaku kemudian memberitahukan kepada rekan-rekannya bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Tidak lama kemudian, pelaku SMP bersama empat rekannya yakni RKP (24), KKM (26), OMP (30), dan WS (22) mendatangi rumah korban. Kedatangan para pelaku kembali memicu keributan hingga korban mengusir mereka dari rumahnya. Merasa tidak terima, pelaku RKP langsung memukul wajah korban yang kemudian diikuti oleh empat pelaku lainnya secara bersama-sama.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah serta memar di tubuh.

Mendapatkan informasi adanya keributan di lokasi kejadian, Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, SH. MH memerintahkan personel piket Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Riyanto, SH segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di lokasi, petugas mengamankan pihak-pihak yang terlibat dan membawa mereka ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
5 helai baju milik para pelaku, 1 unit handphone, Visum et Repertum (VER)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolsek Sekupang mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Jika terjadi permasalahan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan yang tepat.  (wati s)

Previous Post

Respons Cepat Polsek Sekupang Tindaklanjuti Laporan Keributan, Warga Apresiasi Layanan Call Center 110

Next Post

Perkuat Keamanan Perairan Strategis Selat Malaka, Polda Kepri Dan HMNI Bersinergi Jaga Kamtibmas Laut

admin

admin

Next Post
Polda Kepri terima audiensi Himpunan Masyarakat Nelayan Indonesia (HMNI) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Senin (6/4/2026) - (Foto: wati s)

Perkuat Keamanan Perairan Strategis Selat Malaka, Polda Kepri Dan HMNI Bersinergi Jaga Kamtibmas Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025
SD Permata Harapan laksanakan Upacara Bendera HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, yang bertempat di Komplek Batu Mas, Blok D & E no.1.2.3, Kel.Baloi Indah, Kec.Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Hari Minggu (17/08/25) - (Foto: r/wati s)

SD Permata Harapan Meriahkan Perayaan Kemerdekaan RI ke-80 Dengan Semangat Dan Kebersamaan

20 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026

Recent News

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., lantik pengurus Pusat Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, Masa Bakti 2026–2031, Rabu (29/07/26) - (Foto: wati s)

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

29 Juli 2026
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, sapa langsung warga binaan di setiap blok hunian dan seluruh fasilitas pelayanan - (Foto: wati s)

Karutan Batam Sapa Warga Binaan, Pastikan Pelayanan dan Pemenuhan Hak Berjalan Optimal

29 Juli 2026
Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., edukasi pelajar tertib berlalu lintas sejak usia dini - (Foto: wati s)

Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas Di Sekolah Bukti Nyata: Penurunan Angka Pelanggaran, Kasatlantas Polresta Barelang Tekankan Edukasi Pelajar Sejak Dini

28 Juli 2026
Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum, Selasa (28/07/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Buka Sosialisasi Penerapan KUHP dan KUHAP untuk Perkuat Profesionalisme Personel dalam Penegakan Hukum

28 Juli 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com