• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Konferensi Pers Polresta Barelang: Kasus Ujaran Kebencian Berhasil Diungkap

admin by admin
17 April 2026
in Batam
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) gelar konferensi pers ungkap tindak pidana ujaran kebencian di Lobby Polresta Barelang, Jumat (17/04/26) -  (Foto: wati s)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) gelar konferensi pers ungkap tindak pidana ujaran kebencian di Lobby Polresta Barelang, Jumat (17/04/26) – (Foto: wati s)

BATAM (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H., Jumat, (17/04/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Facebook pada grup “Wajah Batam”. Pelapor berinisial S (44), yang juga merupakan bagian dari masyarakat Melayu, merasa keberatan dan terganggu atas unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Kronologi kejadian bermula pada hari Rabu, 15 April 2026, ketika pelapor S (44) menerima pesan WhatsApp dari saksi BI yang berisi tangkapan layar unggahan akun Facebook bernama “Yandra Yanda”. Dalam unggahan tersebut, pelaku menuliskan kata-kata bernada penghinaan dan permusuhan terhadap suku Melayu. Menyikapi hal tersebut, pelapor bersama saksi kemudian berkoordinasi dan sepakat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook dimaksud. Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YO als Y (44) di sebuah rumah di kawasan Bukit Senyum, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Saat dilakukan pengamanan, di lokasi tersebut juga ditemukan dua orang lainnya berinisial W dan NVSD yang kedapatan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, terhadap kedua orang berinisial W dan NVSD langsung dilimpahkan penanganannya kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, dari hasil interogasi terhadap YO als Y (44), yang bersangkutan tidak mengakui kepemilikan akun Facebook tersebut, namun mengakui bahwa foto profil pada akun tersebut adalah miliknya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial MOA (45). Awalnya, MOA juga tidak mengakui perbuatannya, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan bahwa akun Facebook “Yandra Yanda” terhubung pada perangkat tersebut. Berdasarkan bukti tersebut, MOA akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pemilik sekaligus pembuat unggahan ujaran kebencian tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka MOA (45) adalah dengan membuat akun Facebook palsu menggunakan nama “Yandra Yanda” dan memasang foto profil milik YO als Y (44). Hal tersebut dilakukan karena adanya motif dendam pribadi terhadap YO als Y (44). Sementara itu, pemilihan suku Melayu sebagai sasaran ujaran kebencian dilakukan secara spontan tanpa alasan tertentu.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Redmi 9C warna biru, akun Facebook “Yandra Yanda” yang terhubung dalam perangkat tersebut, serta satu lembar tangkapan layar unggahan yang mengandung ujaran kebencian. Akibat perbuatan tersangka, telah menimbulkan keresahan dan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Melayu di Kota Batam.

Atas perbuatannya, tersangka MOA (45) dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan masyarakat Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial sebagai ruang komunikasi publik. Ia menekankan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi atau konten yang mengandung unsur kebencian, serta tidak ikut menyebarkan hal-hal yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.

Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan.  (wati s)

Previous Post

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung

Next Post

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Dan Empat Unit Kenderaan Terkait Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi

admin

admin

Next Post
Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter gelar konferensi Pers ungkap dugaan tindak pidana Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas Bumi, Jumat (17/04/26) - (Foto: wati s)

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Dan Empat Unit Kenderaan Terkait Tindak Pidana Minyak Dan Gas Bumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Terima Audiensi Pengurus PKNTT Kota Batam, Sepakati Penyelesaian Persoalan Setokok Sesuai Prosedur Hukum

15 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Peresmian ruang rawat inap Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Ruang Rawat Inap RS Bhayangkara Batam Polda Kepri

16 September 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan sambang pengemudi ojek online di sejumlah titik pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu malam (16/09/2026) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD, Sambang Pengemudi Ojek Online Waspada Kondisi Udara Berkabut

16 September 2026
Kasat Binmas Polresta Barelang Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas dan Anti-Perundungan kepada Anak TK Pembina III Bengkong, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kasat Binmas Polresta Barelang Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas dan Anti-Perundungan kepada Anak TK Pembina III Bengkong

16 September 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Gelar Strong Point Malam, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Strong Point Malam, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas

16 September 2026

Recent News

Peresmian ruang rawat inap Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (16/09/26) - (Foto: wati s)

Kapolresta Barelang Hadiri Peresmian Ruang Rawat Inap RS Bhayangkara Batam Polda Kepri

16 September 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang melalui jajaran Patwal 813 gelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan sambang pengemudi ojek online di sejumlah titik pangkalan Gojek di Kota Batam, Rabu malam (16/09/2026) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli KRYD, Sambang Pengemudi Ojek Online Waspada Kondisi Udara Berkabut

16 September 2026
Kasat Binmas Polresta Barelang Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas dan Anti-Perundungan kepada Anak TK Pembina III Bengkong, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Kasat Binmas Polresta Barelang Berikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas dan Anti-Perundungan kepada Anak TK Pembina III Bengkong

16 September 2026
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang Gelar Strong Point Malam, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas, Selasa (15/09/26) - (Foto: wati s)

Satlantas Polresta Barelang Gelar Strong Point Malam, Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan Lalu Lintas

16 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com