
Batam (Aruspublik.com) || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit I Indagsi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik impor ilegal dengan menindak kegiatan impor barang bekas dari Singapura yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau. Penindakan ini digelar pada Selasa, (05/05/26) bertempat di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Dr.Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H.,M.H., Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, S.IP., S.I.K., M.M., serta perwakilan Bea Cukai Batam.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa masuknya barang-barang bekas seperti pakaian, sepatu, tas, dan mainan dari Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Indagsi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan yang membawa barang-barang ilegal tersebut pada Sabtu, 25 April 2026.

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN, beserta barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel yang berisi ratusan barang bekas, antara lain 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memasukkan barang-barang bekas tersebut menggunakan koper dan ransel untuk menghindari pemeriksaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi,” ungkap Kasubdit I Indagsi AKBP Paksi.
Perwakilan dari Bea Cukai Batam menyampaikan apresiasi atas sinergi bersama Polda Kepri dalam pengungkapan kasus tersebut.
Terkait penanganan kasus tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan kepada Bea dan Cukai karena termasuk dalam tindak pidana di bidang kepabeanan. (wati s)











