• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

admin by admin
26 Agustus 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Rabu (26/08/26) - (Foto: wati s)
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, Rabu (26/08/26) – (Foto: wati)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang sebagai bentuk transparansi penyidikan kepada masyarakat serta komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang menyangkut keselamatan anak. Pada Rabu, (26/08/2026), pukul 14.20 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kasihumas Polresta Barelang, AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H.

Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari laporan seorang ibu berinisial SA (20) setelah anaknya berinisial MA (1 tahun 2 bulan) dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Tanjung Buntung pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kejadian berlangsung di rumah pengasuh anak yang berlokasi di Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat korban dititipkan oleh ibunya yang sedang bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, awalnya tersangka berinisial TCH (29) menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa korban terjatuh ke kolam renang. Namun setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta autopsi forensik, penyidik menemukan fakta bahwa keterangan tersebut tidak benar. Hasil autopsi menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda korban tenggelam, melainkan ditemukan luka pada leher dan cedera akibat kekerasan tumpul yang mengarah pada dugaan kuat korban meninggal dunia akibat tindakan pencekikan.

Dalam proses penyidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan yakni saat menyuapi korban yang terus menangis dan menolak makan, tersangka emosi kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan kekerasan berulang terhadap korban, dibuktikan dengan ditemukannya bekas cubitan serta jaringan parut pada tubuh korban yang telah mengalami proses penyembuhan.

Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, korban mengalami memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher. Kesimpulan medis menyatakan bahwa sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan gangguan pusat vital, disertai kekerasan tumpul pada leher yang polanya sesuai dengan kasus cekik. Temuan tersebut menjadi alat bukti ilmiah yang menguatkan konstruksi perkara dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka TCH (29) dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Menutup konferensi pers, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, khususnya anak di bawah umur. Masyarakat diminta memastikan bahwa tempat penitipan anak benar-benar resmi, memiliki kredibilitas, serta dapat dipercaya demi menjamin keselamatan dan perlindungan anak selama orang tua menjalankan aktivitas kerja maupun kegiatan lainnya.

Kapolresta juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana atau situasi darurat melalui Layanan Kepolisian 110, yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.  (wati s)

Previous Post

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

Next Post

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan ‎

admin

admin

Next Post
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan, Rabu (26/08/26) - (Foto: wati s) ‎

Polda Kepri Pastikan Perkara Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Proses Penyidikan ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026

Recent News

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com