• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembunuhan di Sekupang

admin by admin
26 Agustus 2026
in Batam, Kriminal
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Konferensi Pers ungkap Kasus Pembunuhan di Sekupang, Rabu (26/08/26) - (Foto: wati s)
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Pimpin Konferensi Pers ungkap Kasus Pembunuhan di Sekupang, Rabu (26/08/26) –  (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. Pada Rabu (26/08/2026), pukul 14.10 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., membuka penyampaian hasil pengungkapan perkara dan menjelaskan keberhasilan tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial S (51). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Hutan Mentarau, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, dan berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolresta Barelang menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelapor berinisial MS (29) melaporkan ibu kandungnya S (51) dan ayah tirinya RD (54) yang meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya sejak 10 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan, pencarian korban, serta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri korban yang hilang.

Perkembangan signifikan terjadi pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, saat seorang warga yang menjaga lahan di Hutan Mentarau melaporkan penemuan sesosok mayat dalam kondisi telah membusuk. Personel Bhabinkamtibmas bersama Unit Reskrim Polsek Sekupang segera mendatangi lokasi, memasang garis polisi, dan berkoordinasi dengan Tim Inafis Polresta Barelang, dokter forensik RS Bhayangkara Batam, serta Unit Jatanras untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Melalui proses identifikasi sidik jari, korban dipastikan merupakan perempuan berinisial S (51).

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, tim gabungan memperoleh bukti yang mengarah kepada RD (54) yang merupakan suami siri korban. Pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di kawasan Ruli Tiban Mas Indah (Batu Miring), Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka membawa korban ke kawasan Hutan Mentarau sebelum melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban selama kurang lebih 10 menit hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka meninggalkan jasad korban di lokasi hutan.

Motif sementara yang diungkap penyidik adalah rasa sakit hati dan kecemburuan, di mana tersangka menaruh kecurigaan bahwa korban melakukan hubungan seksual dengan anak kandungnya berinisial MS (29), meskipun tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, tiga unit telepon genggam, pakaian milik tersangka dan korban, jilbab, tas, tumbler, hingga sepasang sepatu yang berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka RD (54) dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk Pasal 459 tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sementara Pasal 458 Ayat (1) tentang pembunuhan mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H. mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan, segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas kepada kepolisian, serta memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam untuk pelaporan darurat maupun permintaan bantuan kepolisian.  (wati s)

Previous Post

Polwan Polresta Barelang Gelar Ziarah Makam Pahlawan dalam Rangka Hari Jadi Polwan Ke-78

Next Post

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

admin

admin

Next Post
Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kapolresta Barelang Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026

Recent News

Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., hadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERADI Tahun 2026, berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Jumat, (11/09/2026) - (Foto: wati s)

Wakapolresta Barelang Hadiri Rakernas PERADI 2026, Perkuat Konsolidasi dan Integritas Profesi Advokat

12 September 2026
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Layanan Eazy Passport di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Batam, pada Sabtu, 12 September 2026 - (Foto: wati s)

Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Batam Gelar Layanan Eazy Passport di BAZNAS

12 September 2026
Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas, berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026 - (Foto: wati s)

Polda Kepri Perkuat Kerjasama Keamanan Perbatasan Indonesia-Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO Dan Narkoba Lintas Batas

12 September 2026
Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan perkuat Kamtibmas di Fasum Bengkong Indah 2 Swadaya RT 009 RW 001, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Jumat (11/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Gelar Jumat Curhat, Tampung Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

11 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com