
Batam (Aruspublik.com) || Polresta Barelang – Sat Samapta Polresta Barelang melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini diawali dengan apel kesiapan personel di Mapolresta Barelang sebelum bergerak menuju sejumlah titik keramaian di Kota Batam. Pada Sabtu, (26/09/2026). Pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Satri Putra, S.E., M.H. dan diikuti oleh 12 personel Sat Samapta Polresta Barelang dengan dukungan 4 unit kendaraan dinas roda empat yang digunakan untuk menunjang mobilitas patroli serta pelayanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel Sat Samapta menyasar beberapa lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat pada malam akhir pekan, yakni Mega Mall Batam Center, K-Square Mall (jalur lambat mengarah Sukajadi), Grand Batam Mall, dan Nagoya Hill Mall. Kehadiran personel difokuskan pada pengaturan arus lalu lintas, patroli dialogis, serta pemantauan situasi kamtibmas di kawasan padat pengunjung.
Petugas melaksanakan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan guna memberikan kelancaran bagi masyarakat yang beraktivitas. Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada pengguna jalan agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas serta menjaga ketertiban selama berada di kawasan pusat perbelanjaan dan ruang publik.

Kasat Samapta, AKP Satri Putra, S.E., M.H. menyampaikan bahwa KRYD merupakan bentuk komitmen Polresta Barelang dalam menghadirkan pelayanan kepolisian secara nyata di tengah masyarakat.
“Kehadiran personel Polri di lokasi keramaian diharapkan mampu memberikan rasa aman, menciptakan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kepolisian,” ujarnya.
Hasil yang dicapai dalam kegiatan ini menunjukkan terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di sejumlah lokasi patroli. Kehadiran personel Sat Samapta memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang sedang berbelanja, berwisata, maupun melaksanakan aktivitas malam hari, sekaligus menjadi langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Polresta Barelang mengimbau seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban melalui Layanan Polisi 110, yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai wujud pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat. (wati s)










