• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi
Aruspublik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
No Result
View All Result
Aruspublik
No Result
View All Result
Home Batam

Polda Kepri Dorong Penyampaian Aspirasi Di Obyek Vital Dan Tempat Umum Yang Aman Dan Kondusif

admin by admin
2 September 2026
in Batam
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.,S.I.K., S.H., M.H., kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku - (Foto: wati s)
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.,S.I.K., S.H., M.H., kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku – (Foto: wati s)

Batam (Aruspublik.com) || Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mengingatkan masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, penyampaian aspirasi, baik di tempat umum maupun pada lokasi yang memiliki ketentuan khusus seperti Objek Vital Nasional, harus dilakukan secara aman, tertib dan kondusif dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dalam ketentuan tersebut, penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan pada tempat-tempat yang diperbolehkan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum serta hak dan kebebasan orang lain. Sementara itu, terdapat sejumlah lokasi yang tidak dapat digunakan untuk penyampaian pendapat di muka umum, di antaranya lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, serta Objek Vital Nasional.

Khusus pada kawasan Objek Vital Nasional, ketentuan teknis kepolisian mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum tidak dilakukan pada radius kurang dari 500 meter dari pagar terluar objek tersebut. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelancaran aktivitas pada kawasan yang memiliki fungsi strategis.

“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kami mengajak seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap memperhatikan ketentuan hukum, lokasi kegiatan, serta menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung aman dan kondusif,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Selain memperhatikan ketentuan mengenai lokasi, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum pada prinsipnya wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan Kepolisian dalam mempersiapkan pengamanan agar kegiatan penyampaian aspirasi dapat berlangsung secara aman, tertib dan kondusif.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat perbuatan yang melanggar hukum, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, Kepolisian mengedepankan pendekatan persuasif, humanis dan proporsional. Setiap langkah dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan komunikasi dan negosiasi guna memastikan kegiatan dapat berlangsung tertib serta tidak mengganggu keamanan, ketertiban dan aktivitas masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh pihak yang menyampaikan aspirasi untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Sampaikan pendapat secara damai, tertib dan bertanggung jawab serta tetap menghormati hak dan kebebasan masyarakat lainnya,” tegasnya.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kepulauan Riau tetap aman, nyaman dan kondusif. Penyampaian aspirasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan disertai tanggung jawab bersama diharapkan dapat menjadi bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.  (wati s)

Previous Post

Pengusaha Dan Pengelola Tempat Hiburan Malam Se-Kepri Komitmen Bersama Wujudkan Tempat Hiburan Bebas Narkoba

Next Post

Polda Kepri Gelar Rakernis SDM 2026, Kapolda Kepri Tekankan Pembinaan Personel Dan Peningkatan Kompetensi ‎

admin

admin

Next Post
Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., buka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Kepri Tahun Anggaran 2026, di Ballroom AP Premier Hotel Batam, Rabu (2/9/2026) - (Foto: wati s)

Polda Kepri Gelar Rakernis SDM 2026, Kapolda Kepri Tekankan Pembinaan Personel Dan Peningkatan Kompetensi ‎

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan 7 Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran di Sekupang, Kamis (10/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Sekupang Panggil Pihak Sekolah Dan Orang Tua Siswa Yang Terlibat Tawuran

10 September 2026
Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

Kantor Hukum NRPH & Partners Resmikan Kantor Baru

10 Juni 2025
Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI (Asosiasi Bola Tangan Indonesia) Labuhanbatu Hasil Muskab 2025, berlangsung di Kantor KONI Labuhanbatu, Kamis sore (07/08/25) - (Foto: rzl)

Mhd.Nurhadi Siregar Resmi Pimpin ABTI Labuhanbatu Hasil Muskab 2025

8 Agustus 2025
Ibu Rumah Tangga (IRT) Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan, Rabu (03/12/25) - (Foto: rzl)

IRT Di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu, Dugaan Tindakan Pemerasan

4 Desember 2025

Hello world!

0
WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

WAKAPOLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KEMENKO KUMHAM IMIPAS

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026

Recent News

Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong gelar Minggu Kasih Kamtibmas bersama jemaat Gereja Santo Damean, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Minggu (13/9/2026) - (Foto: wati s)

Jalin Kedekatan dengan Masyarakat, Polsek Bengkong Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat Gereja Santo Damean

13 September 2026
Polsek Bengkong gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam (THM), cegah tindak pidana 3C serta balap liar, Sabtu (12/09/26) - (Foto: wati s)

Polsek Bengkong Tingkatkan Pengawasan THM dan Antisipasi 3C serta Balap Liar

13 September 2026
Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Minggu, (13/09/2026) - (Foto: wati s)

Polsek Batu Ampar Gelar Minggu Kasih, Serap Aspirasi Warga dan Perkuat Kamtibmas

13 September 2026
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hadiri pembukaan Pameran Nasirun bertajuk “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026) malam - (Foto: wati s)

Kapolri Hadiri Pembukaan Pameran Nasirun “Bersimpuh di Kaki Para Guru” di Galeri Nasional Indonesia

13 September 2026
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclamer
  • Redaksi

Copyright @ 2025 aruspublik.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal

Copyright @ 2025 aruspublik.com